Nomor Antrian Rakit Pincara roda Dua dan Roda Empat Telah di Tentukan

Redaksi Beritando
24 Apr 2025 18:35
2 menit membaca
image_pdfimage_print

 

KONUT, Beritando.com- Untuk Kelancaran dan Ketertiban Penyebrangan yang Berada di lokasi Banjir , Pemda Konut Memberlakukan Sistem Nomor Antrian Bagi Pengguna Jasa Rakit Pincara Baik Kendaraan Roda Dua dan Empat

Pemda Konut telah melakukan rapat tentang ketentuan terkait nomor antrian rakit pincara yang berada di jalan trans Sulawesi di desa sambandete kecamatan Oheo.

 

Dalam rapat penetapan yang di gelar di kantor BPBD kabupaten Konawe Utara selasa 24/04/2025 turut hadir, sekda, Kasdim, polres,dan steckholder.

 

 

Selain itu,ada berapa poin yang telah disepakati sbb:

 

1.Pembagian jadwal/sip

2.Tehnis dan tarif pengangkutan barang

3.Uji kelayakan berdasarkan jumlah gabus yang di gunakan

4.Rakit Dua puluh lima gabus bisa memuat mobil tabung gas

 

Standar rakit pincara dan ketentuan kelayakan untuk beroperasi di wilayah jalan trans Sulawesi di desa sambandete kecamatan Oheo:

 

 

Ketentuan kapasitas muatan Roda Empat dan roda dua:


1. Pincara mobil standar 20 gabus harus kondisi yang baik untuk mobil penumpang dan pickup

 

2.Rakit Pincara Motor 8 gabus

 

3.papan landasan kondisi baik

 

4.roda empat wajib menurunkan penumpang dan menurunkan kaca mobil

 

5.motor maksimal muatan 2 motor empat penumpang

 

Teknis dan tindakan pengaturan penyebrangan rakit pincara:

 

1.Tidak boleh memarkir kendaraan diatas jembatan

 

2.pemilik pincara tidak memarkir kendaraan di area bongkar muat

 

3.penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik pincara kecuali sopir

 

4. kendaraan menggunakan parkiran satu jalur

 

5.titik bongkar muat kendaraan roda dua dan empat dipisahkan

 

6.Tidak memarkir pincara di areal utama yang dilintasi kendaraan besar

 

7.PKL wajib melaksanakan penataan kios sesuai ketentuan pemerintah setempat

 

8.PKL wajib menjaga kebersihan

 

9.seluru pengguna layanan penyebrangan wajib mengikuti tata tertib serta aturan buka tutup lalulintas sesuai arahan aparat

 

10.seluruh pengguna jasa pincara wajib mengambil nomor antrian

 

11.Rakit BPBD tidak bisa dihalangi dan mengantri

 

12.pemilik rakit pincara wajib menyediakan tali atau nilon dan pengganjal kendaraan.

 

Laporan: Sutarno