KONUT,Beritando.com- Forum Komunikasi Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara untuk segera mengkaji ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT. Bumi Konawe Mineral. Desakan ini muncul karena sejumlah indikasi pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang dinilai makin mengkhawatirkan.
Menurut Forkam HL,Iqbal terdapat beberapa alasan kuat yang mendasari permintaan ini, antara lain:
1. Potensi Kerusakan Lingkungan
Indikasi dampak negatif terhadap ekosistem, khususnya wilayah pesisir dan darat, semakin nyata namun tidak sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen Amdal yang ada.
2. Minimnya Keterlibatan Masyarakat
Proses penyusunan Amdal dianggap tidak melibatkan masyarakat terdampak secara optimal, padahal partisipasi publik merupakan aspek krusial.
3. Tumpang Tindih Wilayah
Terdapat dugaan tumpang tindih wilayah izin usaha dengan kawasan hutan lindung dan lahan masyarakat adat.
4. Dokumen Tidak Lagi Relevan
Kondisi lapangan saat ini jauh berubah dibanding saat penyusunan Amdal, sehingga perlu penyesuaian dan verifikasi ulang atas data yang digunakan.
Diketahui Perubahan Lingkungan di Tapunggaya dan Mandiodo Sangat Signifikan
Hal senada Agus Dermawan Forkam HL juga menyoroti kondisi lingkungan di Desa Tapunggaya dan Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Perubahan lingkungan di wilayah tersebut dinilai sangat signifikan dan meresahkan.
Pencemaran laut serta kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Bumi Konawe Mineral dinilai sangat memprihatinkan. Limbah dan sedimentasi tambang diduga kuat mencemari perairan pesisir, merusak habitat biota laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat nelayan.
Evaluasi Mendalam dalam Pengkajian Ulang Amdal
Lanjut,Forkam HL meminta agar pengkajian ulang Amdal mencakup evaluasi terhadap:
Kondisi terbaru lingkungan fisik dan biotik, termasuk kualitas air laut, kerusakan mangrove, dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
Aspek sosial masyarakat, khususnya nelayan dan petani di wilayah terdampak.
Efektivitas RKL-RPL yang dijalankan perusahaan, apakah benar dilaksanakan dan memberi dampak nyata atau sekadar formalitas.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik dari sisi perizinan maupun pelaporan.
Forkam HL mendesak DLH Konut untuk bersikap tegas dan terbuka kepada publik mengenai hasil evaluasi, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan Rabu,14/05/2025