KONUT, Beritando.com – Polres Konawe Utara (Konut) menggelar press release terkait pengungkapan empat kasus kriminal yang berhasil diungkap, yakni kasus narkoba, senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), dan perjudian.
Dalam press release dihadiri Wakapolres Konut, kasat narkoba,dan pejabat utama (PJU)
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico fernanda, S.I.K S.H menyampaikan bahwa dari sejumlah kasus tersebut, narkoba menjadi salah satu yang paling meresahkan masyarakat.
“Narkoba ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda kita,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/05/2025).
Dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima. Tersangka terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.
“Untuk tersangka pertama, seorang perempuan, diamankan barang bukti sabu seberat 10,12 gram. Sedangkan tersangka kedua, seorang laki-laki, membawa sabu seberat 88,26 gram,” jelas Kapolres.
Selain narkoba, polisi juga menyita berbagai jenis minuman keras ilegal. Di antaranya bir Bintang, Kereta, Topi Miring, serta minuman alkohol tradisional dan bahan pembuatnya seperti ragi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Konawe Utara,” tambah Kapolres.
Kasus-kasus lainnya termasuk kepemilikan sajam tanpa izin dan aktivitas perjudian yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tutup
Sutarno