KENDARI- Polemik pengerusakan Yang di lakukan oleh developer putri mega amalia Menemui Babak baru, pasalnya Forpahum resmi Melaporkan ke polda Sultra, dari tindakan yang di nilai melanggar Hukum.
Pengerusakan properti milik warga YA tersebut di taksir secara kerugian Berdasarkan RAB mencapai Rp.556.669.00 (Lima Ratus Lima puluh enam juta, enam ratus enam puluh sembilan Rupiah)
Adapun secara kronologi bahwa pengeruskaan itu terjadi di duga berdasarkan Perintah H Bunga selaku owner developer Putri mega amalia, untuk melakukan penimbunan di area Batas wilayah pengembangan yang mengakibatkan Pagar rumah,taman & sarana panjat Tebing mengalami kerusakan akibat alat Berat yang di lakukan pihak developer.
Dari kejadian tersebut inisial YA mengomplen Tindakan tersebut yang tentu sangat merugikan, karna semua pagar dan taman telah Rusak (ambruk ) Tapi Di duga Tidak Di Hiraukan.
Forpahum menilai bahwa tindakan tersebut Melanggar
1. Pasal 406 KUHP Pengrusakan (pidana)
2. Pasal 1365 KUHPerdata Pasal 1366 KUHPerdata
3. Pasal 1367 KUHPerdata Pasal 55 KUHP
4. Pasal 27 UU Polri Gugatan ganti rugi Kelalaian sebagai PMH
Hal inilah menjadi dasar Developer putri mega amalia di laporkan ke polda sultra.
Namun dari proses penangan Laporan tersebut FORUM PEMUDA PEMERHATI HUKUM (FORPAHUM) SULTRA menilai, lambannya proses hukum ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kejahatan hak milik warga, serta mencederai rasa keadilan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Maka Dari itu Forum pemuda Pemerhati Hukum Sultra ( Forpahum ) Menuntut dan menyatakan sikap bahwa .
1. Mendesak Polda Sultra segera menetapkan Hj. Bunga Tang dan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan, kelalaian serta
pelanggaran kode etik anggota kepolisian sesuai Pasal 406 KUHP, Pasal 1365-1367
KUHPerdata, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 27 UU Polri.
2. Meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa Sdr. Agusman, SH, karena diduga
melanggar kode etik dengan ikut serta dan membiarkan pelanggaran hukum tanpa
Tindakan sesuai dengan Pasal 27 UU Polri.
3.Meminta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini, karena proses
penyidikan dinilai tidak transparan dan cenderung melindungi pelaku
Maka Dari itu FORUM PEMUDA PEMERHATI HUKUM menegaskan bahwa tindakan pengrusakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak milik seseorang. Kami tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan yang terjadi. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini, kami akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar dan melibatkan aliansi mahasiswa yang lebih luas, pungkasnya.