Ampuh Sultra Desak Satgas PKH Tindak PT BSJ: Diduga Rambah 78,36 Hektar Hutan Lindung di Konawe Utara

Redaksi Beritando
13 Sep 2025 21:33
2 menit membaca
image_pdfimage_print

 

Konawe Utara,Beritando.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung yang berada di luar Surat Keputusan Pemberian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) yang dimiliki.

 

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan PT BSJ membuka lima titik kawasan dengan total luas 78,36 hektare di luar izin resmi.
“Bukaannya ada lima titik dengan total 78,36 hektare, semuanya berada di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro saat diwawancarai, Kamis (11/9/2025).

 

Atas temuan tersebut, Ampuh Sultra mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan menindak tegas pimpinan PT BSJ.
“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pimpinan PT BSJ,” tambahnya.

 

Hendro yang juga putra daerah Konawe Utara menilai, PT BSJ telah berulang kali melakukan pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3, hingga perambahan hutan lindung. Karena itu, ia menilai perusahaan tersebut sudah selayaknya dikenakan sanksi tegas, bahkan sampai pada pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Lebih rinci, ia membeberkan bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ di luar SK PPKH, masing-masing:

 

Bukaan BSJ 1: 26,75 Ha

 

Bukaan BSJ 2: 16,01 Ha

 

Bukaan BSJ 3: 16,20 Ha

 

Bukaan BSJ 4: 14,37 Ha

 

Bukaan BSJ 5: 5,03 Ha

“Totalnya 78,36 hektare. Angka ini jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Hendro juga mengingatkan bahwa kasus dugaan pelanggaran PT BSJ sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan.

 

Ia menegaskan, perambahan kawasan hutan oleh PT BSJ dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak lagi hanya mengedepankan sanksi administrasi, melainkan harus menjerat perusahaan dengan sanksi pidana.

“Kami harap kasus ini jadi efek jera. Jangan lagi dipaksakan hanya dengan sanksi administrasi. PT BSJ harus diproses pidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Laporan Tim