Diduga Disalahgunakan, DPRD Sultra Didesak Batalkan Surat ke PT TMS

 

Kendari, Beritando.com – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap tegas terkait beredarnya sebuah surat keluar dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang cacat prosedur. Surat yang ditujukan kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) itu menimbulkan keresahan publik karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga.

 

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa tindakan DPRD Sultra tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kepentingannya. “DPRD sebagai lembaga terhormat jangan sampai dijadikan alat. Ini preseden buruk yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Koalisi menilai, isi surat itu sejatinya mengulang kewajiban hukum yang sudah jelas diatur dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 dan Permen Investasi No. 1 Tahun 2022. Namun yang lebih berbahaya adalah penggunaan nama lembaga DPRD secara tidak sah, yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menekan perusahaan tambang.

 

“Koalisi dengan tegas mengutuk keras praktik penyalahgunaan DPRD Sultra ini. Jika lembaga sebesar DPRD bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman bagi persatuan rakyat,” kata Hendrik.

 

Koalisi melihat fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga politik bisa diseret keluar dari fungsi utamanya. Alih-alih mengawasi pemerintah dan memperjuangkan rakyat, DPRD justru berisiko menjadi kendaraan bagi segelintir kepentingan.

 

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan: “Koalisi menuntut Ketua DPRD Sultra untuk segera bertindak. Jangan hanya diam. Segera lakukan investigasi internal, tindak tegas oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan kembalikan wibawa DPRD di mata publik.”

 

Koalisi juga menekankan bahwa surat janggal tersebut harus segera dibatalkan. Selama surat itu masih berlaku, masyarakat akan terus curiga bahwa DPRD ikut bermain dalam konflik kepentingan. Pembatalan surat bukan hanya soal prosedur, tetapi juga langkah moral untuk menyelamatkan marwah lembaga.

 

“Ketua DPRD Sultra punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Jangan biarkan surat cacat itu merusak kepercayaan rakyat,” tegas Hendrik.

 

Koalisi memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, konflik horizontal bisa semakin tajam. Rakyat yang selama ini sudah terbelah oleh dampak tambang bisa kembali diadu domba oleh kepentingan elitis yang berlindung di balik nama lembaga.

 

Dalam kesempatan ini, Koalisi juga memberikan peringatan keras kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan segelintir pihak. “PT TMS harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mau dipengaruhi dengan dalih pemberdayaan lokal atau masyarakat adat jika jalurnya menyalahi prosedur,” tegas Hendrik.

 

Koalisi menekankan bahwa pemberdayaan lokal memang kewajiban hukum, tetapi mekanismenya jelas: melalui MoU formal, keterlibatan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat sipil yang sah. Intervensi sepihak hanya akan merusak tata kelola dan menciptakan konflik baru di lapangan.

 

Dengan demikian, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap: mengutuk keras surat janggal DPRD Sultra, menuntut Ketua DPRD segera membatalkannya, mendesak penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan memperingatkan PT TMS agar tidak tunduk pada kepentingan sepihak. Hanya dengan cara ini, keadilan tambang dapat ditegakkan, konflik horizontal dapat dicegah, dan rakyat Konawe Utara tidak lagi menjadi korban permainan kepentingan.

 

Laporan Tim