APBD Perubahan Konawe Utara 2025 Resmi Ditetapkan Rp 1,45 Triliun, Bupati Konut Tekankan Optimalisasi PAD

Redaksi Beritando
9 Okt 2025 21:04
2 menit membaca
image_pdfimage_print

 

Konawe Utara, Beritando.com – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Penetapan ini berlangsung khidmat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (9/10/2025), ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Ikbar bersama Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.

 

Acara tersebut turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Konawe Utara Made Tarabuana, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun. Menurutnya, angka tersebut harus mampu diterjemahkan dalam program kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

“Saya minta para kepala OPD jangan hanya duduk di balik meja. Turun langsung ke lapangan, lihat kondisi masyarakat, dan pastikan program yang kita jalankan benar-benar memberi manfaat,” tegas Ikbar.

 

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, struktur APBD Konawe Utara masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, yakni mencapai 97 persen. Sementara PAD baru berkontribusi sekitar 3 persen.

 

“Kita harus bersama-sama mencari terobosan untuk meningkatkan PAD. Jika terus bergantung pada transfer pusat, ruang gerak daerah kita akan terbatas,” ujarnya.

 

Bupati Ikbar berharap dengan optimalisasi sektor retribusi daerah, inovasi pengelolaan aset, dan strategi pengembangan potensi lokal, Konawe Utara perlahan bisa mengurangi ketergantungan pada dana pusat.

 

Sutarno