Konawe Utara, Beritando.com — Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi menyambut kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).
Tim Satgas yang dipimpin oleh Kombes Bambang Hari Wibowo hadir dalam rangka sosialisasi penertiban kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, Forkopimda Konawe Utara, Sekda Safruddin, serta sejumlah Kepala OPD terkait. Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai desa lingkar tambang di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan Satgas PKH ke Bumi Oheo. Ia menilai kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang besar. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita berharap pembangunan dapat berjalan cepat, tetapi juga tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Bupati Ikbar.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berkomitmen penuh untuk menjadi bagian aktif dalam proses sinkronisasi data spasial, penegasan batas kawasan, inventarisasi penguasaan lahan, serta penyusunan solusi sosial bagi masyarakat yang telah lama hidup di sekitar kawasan hutan.
“Dengan aturan ini, kita berharap tidak ada lagi tumpang tindih izin, konflik tenurial, ataupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menyambut langkah ini dengan penuh komitmen,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Satgas PKH dan berterima kasih atas kerja sama serta perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan kawasan hutan di Konawe Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Bambang Hari Wibowo, dalam paparannya menjelaskan bahwa Satgas PKH memiliki tiga fokus utama, yakni:
1. Penagihan denda administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
2. Penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal.
3. Pemulihan aset negara yang terkait dengan kawasan hutan.
Bambang menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan hutan negara dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
“Penertiban ini bukan bersifat anti-investasi. Justru sebaliknya, kami ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan serta memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mewujudkan visi besar penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Keberhasilan penertiban kawasan hutan sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan milik pemerintah semata, tetapi milik kita semua milik Indonesia,” pungkasnya.
Laporan Tim