Satresnarkoba Polres Konawe Utara Amankan 45 Sachet Sabu dari Dua Lokasi

 

Konawe Utara,Beritando.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dari dua lokasi berbeda, Selasa (30/9/2025) malam.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 45 sachet sabu dengan berat bruto 12,57 gram di Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

 

Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, menjelaskan pengungkapan berawal dari pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome. Dari hasil penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, ditemukan 5 pipet berwarna pink bergaris merah berisi plastik sachet putih diduga sabu di dalam tas selempang hitam milik M.

 

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Morombo. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan 40 pipet berisi sabu, terdiri atas 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam, yang sebagian sudah ditempel di sejumlah titik untuk diedarkan.

 

“Total barang bukti keseluruhan 45 sachet dengan berat 12,57 gram,” terang IPTU Hasdinar.

 

Terduga pelaku M, warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, kini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Konut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

 

Laporan Tim