Patroli Hunting Operasi Zebra 2025 Polres Konawe Utara Amankan Delapan Pelanggar di Asera, Oheo, dan Andowia

 

Konawe Utara, Beritando.com — Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H., selaku Kasetopsres Operasi Zebra Anoa 2025, bersama personel Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif, melaksanakan patroli hunting di wilayah Kecamatan Asera, Oheo, dan Andowia pada Selasa (18/11/25).

 

Patroli lalu lintas ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Fokusnya ialah menekan angka kecelakaan dan kemacetan, menegakkan aturan, serta mencegah tindak kriminalitas jalanan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya disiplin berkendara demi keselamatan bersama.

 

Metode patroli hunting memungkinkan petugas bergerak dinamis tanpa terpaku pada satu titik, sehingga area rawan pelanggaran dapat dipantau lebih efektif.

 

Melalui sistem ini, personel Operasi Zebra Anoa Polres Konawe Utara menjaring delapan pengendara roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penindakan.

 

Dari total pelanggar, tujuh pengendara diberikan blangko teguran karena tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi surat kendaraan. Sementara satu pengendara dikenai sanksi tilang akibat menggunakan knalpot brong.

 

Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad menegaskan larangan penggunaan knalpot brong karena suara bisingnya kerap mengganggu kenyamanan masyarakat dan memicu keresahan.

 

Sutarno