KAI Daop 8 Surabaya Sesalkan Kegiatan Hajatan Lamaran di Sekitar Jalur Rel Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyayangkan adanya kegiatan hajatan lamaran yang diselenggarakan di sekitar jalur rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa area sepanjang jalur rel merupakan zona yang harus steril dari bangunan, aktivitas, maupun hambatan apapun.
Kegiatan hajatan lamaran disekitar jalur rel kereta api di area Sidotopo, Surabaya sesuai unggahan video viral yang beredar tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar. “Kami menyayangkan adanya kegiatan tersebut, dan berharap keluarga maupun masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan serupa dapat menggunakan tempat lain untuk keselamatan bersama”, ungkapnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga telah sering melakukan sosialisasi langsung dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwasannya setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Disamping itu, pada undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 178 juga menyebutkan bahwasannya setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Sterilisasi jalur rel merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambah Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.