LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Kasus Kebocoran Data
Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan informasi digital. Insiden-insiden ini menegaskan bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik baik instansi pemerintah maupun perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi.
Arie Lukman, Founder LNP Law Office, menilai bahwa persoalan berulang ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola data dan kurangnya transparansi kepada pemilik data.
“Setiap individu berhak mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Pengendali data wajib mengutamakan keamanan dan akuntabilitas, karena UU PDP memberikan konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.
1. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi Menurut UU PDP
UU PDP memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi pemilik data, termasuk:
a. Hak memperoleh informasi mengenai tujuan dan dasar pemrosesan data
b. Hak mengakses dan mendapatkan salinan data pribadi
c. Hak memperbaiki data pribadi yang tidak lengkap atau tidak akurat
d. Hak menghapus data pribadi (right to erasure)
e. Hak membatasi pemrosesan data tertentu
f. Hak menarik kembali persetujuan
g. Hak mengajukan keberatan terhadap pemrosesan otomatis (profiling)
h. Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data
2. Kewajiban Pengendali Data Menurut UU PDP
UU PDP mengatur serangkaian kewajiban bagi pengendali data, antara lain:
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi
b. Menyediakan mekanisme pengaduan bagi pemilik data
c. Melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data
d. Menerapkan keamanan teknis, prosedural, dan organisasi yang memadai
3. Layanan LNP Law Office Terkait Perlindungan Data Pribadi
Sebagai firma hukum yang berfokus pada isu teknologi dan keamanan data, LNP Law Office menyediakan layanan:
a. Pendampingan bagi korban kebocoran data untuk menuntut hak-haknya
b. Konsultasi dan audit kepatuhan UU PDP
c. Penyusunan kebijakan internal dan SOP perlindungan data
d. Penanganan sengketa antara pengguna dan pengendali data
Arie menambahkan,
“Kasus kebocoran data harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan digital di Indonesia.”