PT Kembar Emas Sultra Diduga Produksi Ilegal: RKAB Nol, Ekskavator Jalan Terus

Redaksi Beritando
31 Agu 2025 10:21
3 menit membaca
image_pdfimage_print

 

Konawe Utara, Beritando.com – Aktivitas produksi PT Kembar Emas Sultra (KES) kembali menuai sorotan tajam. Meski data resmi mencatat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 adalah nol (0) metrik ton, rekaman video memperlihatkan alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi tambang milik perusahaan tersebut.

 

Temuan ini diungkap oleh Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang yang menilai bahwa aktivitas PT KES berpotensi sebagai praktik pertambangan ilegal berkedok perusahaan berizin.di ketahui lokasi IUP tersebut Berada di Desa Alenggo kecamatan Langgikima kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara

 

Koordinator Koalisi, Hendrik, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, PT KES tidak memiliki kuota produksi untuk tahun 2025. Artinya, secara hukum, perusahaan ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan ore nikel.

 

“Jika benar PT Kembar Emas Sultra tetap berproduksi meskipun RKAB 2025 mereka nol, maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga pengabaian terhadap hukum negara dan hak rakyat atas sumber daya alam,” tegas Hendrik, Minggu (31/8/2025).

 

Produksi tanpa RKAB yang sah, kata Hendrik, jelas melanggar Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui untuk menjalankan aktivitas produksi.

 

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan IUP.

 

Lebih jauh lagi, terdapat potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

Hendrik menegaskan, produksi ilegal yang dilakukan tanpa RKAB berisiko menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti dan pajak. Selain itu, aktivitas tambang tanpa pengawasan teknis juga meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan serta pencemaran.

 

“Tidak hanya berdampak pada aspek fiskal dan ekologis, praktik ini juga menciptakan ketidakadilan sosial. Perusahaan besar seperti PT KES bisa beroperasi secara ilegal, sementara pelaku usaha kecil dan UMKM lokal justru terpinggirkan,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, Koalisi Rakyat Konawe Utara mendesak Kementerian ESDM bersama Inspektur Tambang untuk segera melakukan investigasi resmi atas dugaan produksi ilegal yang dilakukan PT KES. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak ragu menindak tegas sesuai ketentuan hukum.

 

“Keadilan tambang adalah harga mati. Pelanggaran seperti ini harus segera ditindak tanpa kompromi. Kami akan terus bersuara, meskipun sadar risiko kriminalisasi bisa saja menimpa kami. Membela rakyat adalah kewajiban moral dan konstitusional,” pungkas Hendrik.

 

Laporan Tim