KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Redaksi Beritando
4 Okt 2025 16:32
NASIONAL 0 7
3 menit membaca
image_pdfimage_print

Palembang, 4 Oktober 2025 – Kereta api adalah moda transportasi massal yang dapat mengangkut orang dengan jumlah besar. Selain itu kereta api menjadi pilihan masyarakat untuk perjalanan jauh maupun dekat, selain relatif lebih cepat sampai tujuan, juga harga tiket yang terjangkau.

Untuk kenyamanan dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi pengguna jasa kereta api harus memperhatikan syarat dan ketentuan saat naik kereta api, agar tidak ada kendala ketika melakukan proses boarding maupun saat naik kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat dan pelanggan setia KAI mengenai syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.

“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan identitas mulai dari proses pemesanan dan ditunjukkan saat proses boarding.

” Ketentuan ini berlaku karena tidak hanya mencakup aspek kenyamanan namun yang penting adalah keselamatan penumpang agar pendataan manifestasi penumpang sesuai identitas terkait asuransi perjalanan sehingga apabila terjadi di luar kendali data yang ada sesuai dengan penumpang nya “, jelas Aida.

Adapun syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api, diantaranya:

1. Identitas harus sesuai dengan tiket Ketika melakukan proses boarding tiket harus sesuai dengan identitas asli yang akan berangkat menggunakan kereta api. Jika ada perbedaan antara nama dan nomor identitas yang tertera di tiket, maka penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

2. Wajib menunjukan Identitas diri asli. Pastikan calon penumpang berusia di atas 17 tahun membawa kartu identias asli berupa KTP/SIM/KK/ Paspor atau Buku Nikah. Sedangkan bagi calon penumpang usia dibawah 17 tahun bisa membawa kartu pelajar, kartu identitas anak (KIA), dan juga Kartu Keluarga. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang asli, saat boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan tidak dapat naik kereta api.

3. Anak Usia 3 Tahun keatas wajib membeli tiket PT KAI menetapkan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun sudah wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri. Harganya sama seperti harga tiket orang dewasa. Bahkan jika anak dibawah tiga tahun mengambil tempat duduk sendiri, juga harus membeli tiket sama seperti orang dewasa dan didampingi keluarga.

Sedangkan anak usia di bawah tiga tahun yang tidak mengambil tempat duduk sendiri, bisa mendapatkan harga 0 rupiah / tiket infant. Akan tetapi tetap mengisi identitas penumpang anak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KK atau KIA dan didampingi keluarga. 

“Kami mengimbau dan terus mengedukasi pelanggan serta memberikan informasi agar selalu membeli tiket melalui saluran resmi KAI seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, KAI Contact Center 121, serta mitra resmi KAI. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat tiket tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap pelanggan mematuhi aturan perjalanan sehingga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di atas kereta api dapat terus terjaga.” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES