
Konawe Utara, Beritando.com – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Dr.Ir.H. Ruksamin, ST.,M.Si., IPU., ASEAN., Eng. menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Sebagai tokoh masyarakat Konut, Ruksamin menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pengaturan yang sudah tepat dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Pengaturan ini sudah tepat dan sejalan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” ujar Ruksamin, Kamis (29/1/2026).
Ruksamin menilai, wacana yang mengusulkan Polri berada di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta dapat mengganggu stabilitas kelembagaan. Ia menekankan bahwa independensi dan profesionalisme Polri akan lebih terjaga apabila berada langsung di bawah Presiden.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat undang-undang. Jika dipindahkan ke bawah kementerian tertentu, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga sinergi antarlembaga demi kepentingan nasional.
“Sinergi antar lembaga harus dijaga. Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang tidak perlu justru menimbulkan kegaduhan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah Ruksamin.
Sementara itu, di tingkat pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap dan harus berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta netralitas Polri.
“Pengaturan Polri berada di bawah Presiden sudah sesuai dengan Undang-Undang dan sistem ketatanegaraan. Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.
Polri juga menekankan bahwa koordinasi dan sinergi antar lembaga negara harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan konstitusional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah publik.
Sutarno