Kasus Dugaan Korupsi PSR Rp7,5 Miliar Terus Diusut, Kejari Kolaka Pastikan Penyidikan Profesional

Redaksi Beritando
27 Jul 2026 20:05
SULTRA 0 7
2 menit membaca

Kolaka, Beritando.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) senilai sekitar Rp7,5 miliar yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, dalam rilis resmi yang diterima menyampaikan bahwa Tim Penyidik terus mengoptimalkan penanganan perkara melalui serangkaian langkah hukum yang dilakukan secara profesional, bertahap, dan berkesinambungan.

Menurut Bustanil, langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti, mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh dan komprehensif, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan PSR tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka yang beralamat di Jalan Badawi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka pada Kamis, 18 Juni 2026.

Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu hunian di Kompleks Citraland Anduonohu, Kota Kendari, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Bustanil menjelaskan, penggeledahan di Kompleks Citraland dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Lokasi tersebut memiliki relevansi dengan seorang saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan dimaksud.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Bustanil dalam keterangannya.

Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kedua lokasi tersebut, dilaksanakan secara terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

Menurutnya, tindakan tersebut semata-mata bertujuan memperoleh alat bukti yang sah guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Kejari Kolaka juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa intervensi sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tutup Bustanil.