
KONAWE UTARA, Beritando.com– PT Makmur Lestari Primatama (MLP) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah operasionalnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare bagi pelaku UMKM di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga sebagai jaminan mutu dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Mewakili PT MLP Konut, Tallulembang Daud Santo mengatakan, sertifikasi halal memiliki manfaat yang jauh lebih luas bagi keberlangsungan usaha. Menurutnya, label halal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas pangsa pasar, menambah nilai produk, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong UMKM agar semakin profesional.
“Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langgikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas,” ujar Tallulembang.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM tidak lagi menganggap proses sertifikasi halal sebagai sesuatu yang sulit, melainkan sebagai bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Langgikima, Ansharullah, memberikan apresiasi atas kepedulian PT MLP terhadap pengembangan UMKM di wilayah Kecamatan Langgikima.
Menurutnya, fasilitasi sertifikasi halal menjadi langkah positif karena memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan produk yang dipasarkan memenuhi aspek kehalalan sekaligus kebersihan dan higienitas, khususnya produk makanan dan minuman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, terkhusus Kecamatan Langgikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita,” ungkap Ansharullah.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said Ia menilai dukungan perusahaan dalam memfasilitasi sosialisasi dan proses sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk membantu UMKM meningkatkan kualitas serta kepercayaan terhadap produk mereka.
Anwar juga mengingatkan agar pelaku UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal tetap menjaga kualitas dan konsistensi dalam proses produksi.
“Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami harap UMKM yang sudah mendapat sertifikasi dapat mempertahankan komitmen ini dalam menjalankan usahanya,” pesan Anwar.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku UMKM juga mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pemerintah. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi, mulai 17 Oktober 2026, pelaku usaha pada kategori yang telah diwajibkan harus memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Halal Center UMK Kendari juga menyebutkan terdapat sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang masih perlu mengurus sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta ketentuan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan ini, PT MLP berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Langgikima dan Kabupaten Konawe Utara pada umumnya yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera melengkapi legalitas produknya.
Dengan demikian, produk UMKM lokal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan dan mutu, tetapi juga memiliki daya saing lebih kuat untuk menembus pasar yang lebih luas.
Tim