Tak Mengaku Ada Pembakaran, Aksi HIPMAKO-Konut Justru Diwarnai Bakar Ban di Rektorat UIN Kendari

Redaksi Beritando
9 Sep 2026 04:11
5 menit membaca

 

KENDARI ,Beritando.com– Aksi demonstrasi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPMAKO-Konut) di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari pada Selasa (8/9/2026) justru diwarnai aksi pembakaran ban di dalam Gedung Rektorat.

Aksi tersebut merupakan bagian dari protes terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, situasi kemudian memanas setelah massa HIPMAKO-Konut yang dipimpin ketua umumnya, yang bukan merupakan mahasiswa UIN Kendari, masuk ke area Rektorat dan melakukan pembakaran ban.

Aksi pembakaran ban tersebut menjadi sorotan karena terdapat perbedaan dengan pernyataan yang sebelumnya menyebut tidak adanya ancaman pembakaran dalam rangkaian aksi tersebut.

Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya rencana Ketua HIPMAKO-Konut untuk ikut melakukan aksi terkait persoalan dugaan kekerasan tersebut.
“Inikan pertama persoalan bahwa ketua HIPMAKO-Konut mengucapkan bahwa dia akan masuk aksi terkait persoalan ini, hanya saya sampaikan bahwa tunggu dulu saya sampaikan Warek 3, kemudian itu saya ketemu Warek 3 penyampaian beliau menyatakan bahwa pihak Organisasi dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.

Setelah berkomunikasi dengan Wakil Rektor III UIN Kendari, Ian kemudian mempertemukan pihak keluarga dengan pihak terkait. Namun, pihak keluarga disebut tidak ingin bertemu langsung dengan pihak Organisasi dan meminta pertemuan dilakukan bersama pihak kampus, dalam hal ini Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan.

Namun, saat dikonfirmasi melalui ajudan, Warek III disebut sedang berada di luar kampus.
Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga bersama massa HIPMAKO-Konut menunggu di lingkungan kampus. Sementara itu, mahasiswa UIN Kendari melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kekerasan fisik yang terjadi.

Setelah berlangsung beberapa jam, mahasiswa UIN Kendari memilih menarik diri sementara dari lokasi aksi. Perbedaan kelompok aksi tersebut juga terlihat dari koordinator lapangan.

Untuk mahasiswa UIN Kendari, korlap disebut bernama Supardi, sementara dari massa luar kampus disebut Randi yang disebut sebagai korlap dari pihak korban.

Menurut Ian, setelah mahasiswa UIN Kendari menarik diri, massa HIPMAKO-Konut kemudian melanjutkan aksi dan masuk ke area Rektorat. Ia menyebut pembakaran ban dilakukan karena massa tersebut merasa tidak ditemui pihak kampus dan merasa Warek III tidak akan kembali ke kampus.

“Jadi mereka membuat memorandum agar Warek 3 ini kembali dalam kampus namun saat ini Warek 3 menyampaikan kepada kami dari mahasiswa UIN Kendari bahwa kita penyebab dari persoalan ini karena katanya kami melakukan propaganda, namun dalam ini kita sudah jujur bahwasannya tidak ada propaganda disini. Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun disini kami seolah-olah dikambing hitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penegasan berbeda dari pihak kampus. Wakil Rektor III UIN Kendari, Sitti Fauziah, mengatakan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku menyusul adanya aksi yang melibatkan massa dari luar kampus serta dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas Rektorat.

“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus. Seandainya misal itu mahasiswa kita akan sanski etik, hanyakan ini dari luar kita akan laporkan, lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, pengrusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” ujarnya.

Fauziah sebelumnya mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan fisik tersebut sejak awal. Ia baru melakukan konfirmasi setelah pemberitaan mengenai kejadian tersebut muncul.

Ia kemudian menghubungi Ketua Dema dan Ketua Organisasi yang bersangkutan untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Dari komunikasi tersebut, pihak UKM-Seni disebut sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

Fauziah mengatakan, hingga saat itu belum ada laporan yang diterimanya melalui WhatsApp maupun secara langsung dari korban atau keluarga korban. Ia baru mendapatkan penjelasan mengenai kronologi setelah Ketua organisasi dan jajarannya datang menemuinya.

Ia kemudian menawarkan agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Terkait dugaan kekerasan fisik, Fauziah menegaskan kampus memiliki mekanisme sanksi apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik maupun etik.

“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan, lalu itu mereka berterima kasih, dan setelah itu saya bilang saya mau makan dulu dan habis makan saya singgah di BRI, dia terblokir saya punya rekening, dan pada saat itu saya ditelpon kalau sudah membakar orang ditengah tengah Rektorat,” katanya.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan dalam aksi yang berlangsung di UIN Kendari. Di satu sisi, persoalan awal berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang dituntut untuk diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Namun, di sisi lain, aksi massa HIPMAKO-Konut justru berlanjut hingga masuk ke area Rektorat dan diwarnai pembakaran ban di dalam gedung.
Mahasiswa UIN Kendari menegaskan aksi mereka berbeda dengan aksi HIPMAKO-Konut.

Sementara pihak kampus menyatakan akan menangani dugaan kekerasan melalui mekanisme internal, akademik, dan etik.
Adapun terhadap aksi massa dari luar kampus yang disertai dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas, pihak UIN Kendari menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.