
KONAWE UTARA, Beritando.com — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Utara kembali menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam patroli yang berlangsung mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah kendaraan yang diamankan juga diketahui tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Patroli dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Konawe Utara, IPTU Hery Mulyanto, S.H., M.H., bersama personel Satlantas Polres Konawe Utara.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk titik yang kerap digunakan untuk aktivitas balap liar.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Alun-Alun Konawe Utara, kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, sepanjang Jalan CBD, Pertigaan Bakso Raksasa Wanggudu, serta Perempatan Kelurahan Andowia.
Saat melakukan patroli, personel menemukan sejumlah pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari Jupiter MX King warna silver tanpa TNKB dan menggunakan knalpot brong, Honda CRF warna orange tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha NMAX warna biru dengan knalpot brong, Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan knalpot brong, serta Honda Stylo warna hijau dengan knalpot brong.
Selanjutnya, petugas turut mengamankan Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha Vixion warna merah tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha NMAX warna pink tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda CRF warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda Beat warna biru tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda Sonic warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, serta satu unit Honda CRF warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Konawe Utara, IPTU Hery Mulyanto, mengatakan patroli KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Patroli ini kami laksanakan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Hery.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencegahan balap liar, tetapi juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga mendapat respons positif dari masyarakat.
Polres Konawe Utara mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan dan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan pengguna jalan adalah yang utama. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Konawe Utara,” pungkasnya.
Ke-13 unit sepeda motor yang diamankan selanjutnya ditempatkan di Mako Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku