Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

vritimes
14 Sep 2026 16:20
NASIONAL 0 7
4 menit membaca

Jakarta, 14 September 2026 — Indonesia telah memiliki hampir 23 juta akun konsumen aset kripto, dua bursa berizin, hingga puluhan pelaku industri resmi. Namun, besarnya pasar domestik dinilai belum otomatis membuat Indonesia mampu menjadi pusat industri kripto di tingkat global.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tantangan Indonesia kini mulai bergeser. Setelah fondasi regulasi semakin terbentuk, pekerjaan berikutnya adalah membangun pasar yang lebih dalam, kompetitif, inovatif, serta mampu menarik likuiditas dan pelaku dari luar negeri.

“Indonesia sudah punya modal yang sangat besar dari sisi jumlah pengguna dan kerangka regulasi. Tetapi menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global. Tahap berikutnya adalah bagaimana kita menciptakan produk yang kompetitif, likuiditas yang kuat, dan ekosistem yang membuat pemain global ingin beraktivitas dari Indonesia,” kata Yudho.

Pernyataan tersebut muncul di tengah diskusi mengenai daya saing industri kripto nasional. Sebelumnya, para pelaku usaha di industri menyoroti struktur perpajakan serta keterbatasan akses pengguna asing sebagai dua tantangan bagi exchange Indonesia untuk bersaing secara global.

Saat ini, transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) domestik dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara transaksi melalui penyelenggara yang bukan PAKD dalam negeri dikenakan tarif 1%, sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025.

Punya 22,93 Juta Konsumen Belum Cukup

Secara skala, pasar Indonesia memiliki modal besar. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026, naik 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 22,69 juta akun.

Namun, pertumbuhan pengguna belum sepenuhnya diikuti peningkatan aktivitas transaksi. Nilai transaksi kripto, seperti BItcoin (BTC) pada Juli tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,2% dari Rp28,58 triliun pada Juni. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,53% menjadi Rp3,41 triliun dari Rp4,19 triliun.

Menurut Yudho, data tersebut menunjukkan ukuran basis pengguna memang penting, tetapi kualitas dan kedalaman aktivitas pasar menjadi indikator berikutnya yang perlu diperhatikan.

“Kalau hanya melihat jumlah akun, Indonesia jelas merupakan pasar yang sangat menarik. Tetapi untuk menjadi hub, kita juga perlu melihat seberapa aktif pengguna bertransaksi, seberapa dalam likuiditasnya, seberapa beragam produknya, dan apakah ekosistem kita mampu menarik aktivitas dari luar Indonesia,” jelasnya.

Ia menilai Indonesia perlu menghindari kondisi di mana memiliki jutaan investor, tetapi sebagian besar likuiditas dan inovasi produk justru berkembang di yurisdiksi lain.

Regulasi Masuk Babak Baru

Dari sisi infrastruktur, perkembangan industri menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Juli 2026, Indonesia telah memiliki dua bursa kripto, yakni CFX dan ICEx. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 Pedagang Aset Keuangan Digital.

Perkembangan berikutnya bahkan mulai bergerak melampaui aktivitas jual-beli kripto konvensional.

Hingga Agustus 2026, tujuh peserta regulatory sandbox OJK telah dinyatakan lulus dengan model bisnis yang mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan hingga manajer dana kripto.

Yudho menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa fase selanjutnya industri aset digital Indonesia berpotensi bergeser dari sekadar perdagangan kripto menuju ekosistem keuangan berbasis blockchain yang lebih luas.

“Ini justru peluang besarnya. Kalau lima atau enam tahun lalu pembahasannya masih soal Bitcoin dan exchange, sekarang kita sudah bicara tokenisasi aset, stablecoin, kustodian sampai pengelolaan dana kripto. Indonesia punya kesempatan untuk ikut menentukan bentuk industri aset digital generasi berikutnya, bukan hanya menjadi konsumen produk dari luar,” ujarnya Yudho.

Persaingan Bukan Lagi Hanya Antar-Exchange

Menurut Yudho, persaingan ke depan juga tidak lagi sebatas antar platform kripto lokal. Indonesia akan berhadapan dengan yurisdiksi lain yang sama-sama berupaya menarik perusahaan, pengembang, investor institusi, hingga likuiditas global.

Karena itu, regulasi yang kuat perlu berjalan beriringan dengan kemudahan inovasi dan daya saing biaya.

“Regulasi dan perlindungan konsumen tetap harus menjadi fondasi. Tetapi setelah fondasinya kuat, pertanyaannya adalah apakah perusahaan Indonesia punya ruang yang cukup untuk berinovasi dan menawarkan produk yang bisa bersaing dengan platform global,” ucapnya.

Ia menambahkan, akses terhadap investor internasional juga menjadi elemen penting jika Indonesia ingin bergerak dari pasar domestik besar menjadi pusat aktivitas aset digital regional.

Menurut Yudho, ukuran keberhasilan industri ke depan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan jumlah investor dalam negeri, tetapi juga dari kemampuan Indonesia menciptakan produk, teknologi, dan likuiditas yang digunakan oleh pasar yang lebih luas.

“Indonesia tidak kekurangan pengguna. Yang perlu kita bangun berikutnya adalah alasan mengapa modal, talenta, perusahaan, dan likuiditas global memilih masuk dan tetap berada di Indonesia. Kalau itu bisa diwujudkan, peluang Indonesia menjadi salah satu pusat aset digital di kawasan sangat terbuka,” pungkasnya.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES