Tambang Marak,warga Konut Jangan Jadi Penonton :FORKAM HL Sutra Desak Raperda Berpihak Pada Pengusaha Lokal

Redaksi Beritando
6 Okt 2026 14:26
2 menit membaca

 

KONAWE UTARA,Beritando.com — Koalisi Masyarakat Peduli Hukum dan Lingkungan (FORKAM HL) Sulawesi Tenggara bersama puluhan perwakilan pengusaha lokal Kabupaten Konawe Utara mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah segera memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pemberdayaan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal pada Kegiatan Usaha Pertambangan ke dalam agenda pembahasan prioritas. 6/10/2026

Langkah ini diambil mengingat puluhan izin usaha pertambangan beroperasi di wilayah Konawe Utara, namun manfaat ekonomi langsung belum dirasakan warga setempat.

Kekayaan Melimpah, Warga Belum Merasakan

Kabupaten Konawe Utara dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Tercatat puluhan izin pertambangan aktif beroperasi di berbagai kecamatan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertambangan batuan. Namun kenyataannya, perputaran uang miliaran rupiah di sektor ini sebagian besar mengalir ke luar daerah.

Perwakilan FORKAM HL SULTRA menegaskan, pengusaha lokal hanya berperan penonton di tanah kelahirannya sendiri. Peluang usaha berupa pengangkutan hasil tambang, penyediaan kebutuhan operasional, jasa pemeliharaan alat, hingga penyerapan tenaga kerja justru didominasi pihak dari luar daerah.

“Pengusaha lokal tidak dimusuhi, justru sebaliknya — mereka harus diutamakan. Kekayaan yang diambil dari bumi Konawe Utara seharusnya memberi makan rakyatnya sendiri, bukan hanya menguntungkan pendatang lalu pergi,” ujar koalisi.

Daerah Tetangga Sudah Lebih Dulu

FORKAM HL SULTRA mengingatkan, daerah tetangga seperti Morowali Utara, Konawe Selatan, dan Kolaka Utara telah memiliki Perda serupa yang mengatur kewajiban pelibatan warga setempat di sektor pertambangan. Konawe Utara justru tertinggal tanpa payung hukum yang melindungi kepentingan warganya.

RAPERDA yang didorong mengatur antara lain:

– Paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa penunjang pertambangan wajib diberikan kepada pengusaha lokal, naik secara bertahap;
– Paling sedikit 80% tenaga kerja untuk tingkat keterampilan dasar dan menengah adalah warga Konawe Utara;
– Kewajiban pembinaan dan pelatihan agar warga mampu menduduki posisi strategis;
– Sanksi tegas dan berjenjang bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan;
– Mekanisme pengawasan yang melibatkan perwakilan masyarakat.

Mendesak DPRD dan Bupati Bertindak

Para pengusaha lokal meminta DPRD Konawe Utara segera menerima dan membahas RAPERDA ini sebagai usulan inisiatif masyarakat. Mereka juga meminta Bupati mendukung sepenuhnya dan menugaskan perangkat daerah untuk menyusun naskah sinkronisasi.

“Kami tidak menutup pintu investasi. Kami hanya meminta keadilan — warga Konawe Utara berhak bermitra sejajar, bukan sekadar penonton di tanah sendiri,” tegas perwakilan pengusaha lokal.

RAPERDA ini telah dilengkapi Naskah Akademik yang menguatkan kelayakan, dasar hukum, serta perbandingan dengan praktik daerah lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Dokumen siap diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Bupati Konawe Utara dalam waktu dekat.