Pasar Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.231 Triliun, FLOQ Soroti Peluang Tokenisasi

vritimes
29 Okt 2026 13:47
NASIONAL 0 11
4 menit membaca

Jakarta, 29 Oktober 2026 — Berbekal populasi Muslim yang masif serta pesatnya adopsi teknologi rantai blok, Indonesia menyimpan potensi besar untuk mentransformasi ekosistem keuangan digital yang berlandaskan koridor syariah.

Berdasarkan informasi Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 87,2% penduduk Indonesia beragama Islam, dengan jumlah lebih dari 207 juta jiwa. Besarnya populasi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam melihat potensi pengembangan produk keuangan yang mempertimbangkan prinsip syariah, termasuk di sektor aset digital.

Prospek terobosan ini kian kukuh mengingat skala sektor finansial syariah yang begitu fantastis. Publikasi ICD bersama London Stock Exchange Group (LSEG) memproyeksikan akumulasi aset keuangan syariah global bakal menembus US$6,5 triliun pada 2025 dan diproyeksikan melampaui US$10,5 triliun pada 2030. Sementara itu di ranah domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai aset pada ranah keuangan syariah nasional telah menyentuh angka Rp3.231 triliun per Agustus 2026.

Mencermati dinamika tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, berpendapat bahwa ekspansi aset digital berprinsip syariah berpeluang menghadirkan ragam inovasi yang selaras dengan ekspektasi masyarakat lokal, khususnya kelompok investor yang mengedepankan kepatuhan syariah.

“Indonesia menyimpan daya tarik luar biasa terkait pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah. Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual. Kami memandang tokenisasi sebagai jembatan strategis yang sanggup mempertemukan keunggulan teknologi blockchain dengan produk finansial yang ditopang oleh underlying asset serta struktur hukum yang eksplisit,” papar Yudho.

Simulasi Potensi Ekonomi Tokenisasi

Memakai total cadangan aset syariah Indonesia yang mencapai Rp3.231 triliun sebagai acuan pemodelan, Yudho dapat mengkalkulasi gambaran proyeksi potensinya.

“Seandainya proses tokenisasi mampu menjangkau 0,1% saja dari angka tersebut, nilai yang terealisasi setara dengan Rp3,23 triliun. Jika porsinya meningkat menjadi 0,5%, nilainya melonjak hingga Rp16,16 triliun, dan sanggup menembus Rp32,31 triliun apabila menyentuh porsi 1%,” jelasnya.

Kalkulasi simulasi ini murni bersifat ilustratif untuk memetakan skala peluang, bukannya tolok ukur resmi pergerakan pasar kripto syariah atau jaminan besaran modal yang akan mengalir. Angka tersebut sebatas memperlihatkan porsi ekuivalensi matematis, tanpa mengasumsikan seluruh portofolio aset syariah tersebut siap atau memenuhi kriteria untuk ditokenisasi.

Yudho menegaskan bahwa signifikansi tokenisasi tak melulu diukur dari nominal aset yang direpresentasikan, melainkan pada keunggulannya dalam memperluas jangkauan aksesibilitas produk keuangan.

“Inovasi tokenisasi berpotensi menawarkan paradigma baru dalam tata cara representasi aset dan produk finansial secara digital. Apabila dikemas melalui arsitektur yang solid, mekanisme ini sanggup memperbanyak alternatif instrumen bagi publik. Kendati demikian, faktor kepastian legalitas kepemilikan, mutu aset dasar, ketersediaan transparansi, hingga perlindungan konsumen wajib dijadikan prioritas utama,” imbuhnya.

RWA dan Sukuk Jadi Perhatian

Prospek pengembangan ini kian menyita perhatian setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua klasifikasi aset digital yang berpeluang memenuhi kaidah syariat, yakni tokenisasi Real World Asset (RWA) serta instrumen keuangan syariah. Hal tersebut dipaparkan oleh M. Gunawan Yasni selaku Wakil Bendahara DSN MUI dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026.

Konsep RWA merujuk pada digitalisasi aset riil seperti emas maupun properti ke dalam bentuk unit token. Di sisi lain, tokenisasi instrumen finansial membuka peluang digitalisasi produk layaknya sukuk. Contoh konkret yang disorot DSN MUI meliputi rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas, sebuah inisiatif yang tengah dikoordinasikan OJK bersama DJPPR Kementerian Keuangan.

Melalui mekanisme tokenisasi, produk investasi bertolak ukur nominal jumbo berpotensi dipecah menjadi pecahan unit yang lebih terjangkau. Meski begitu, hak serta manfaat finansial yang didapat pemilik token akan bergantung penuh pada skema legal serta aturan yang disepakati.

Regulasi dan Edukasi Jadi Fondasi

Sejauh ini, DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto dimaksud sebagai instrumen yang patuh syariah. Tahap konsolidasi masih memerlukan kesiapan infrastruktur transaksi, termasuk kelembagaan kustodian, mekanisme kliring, hingga penyelesaian akhir, serta kejelasan payung hukum dan skema produk.

Bagi Yudho, momen ini menjadi pijakan vital guna mendorong inovasi industri yang diimbangi dengan tata kelola profesional serta pemahaman publik yang komprehensif.

Demografi mayoritas Muslim tidak serta-merta menjamin seluruh lapisan masyarakat langsung berminat pada kripto atau otomatis memilih instrumen syariah. Atas dasar itu, edukasi mengenai profil dan risiko aset tetap memegang peranan kunci.

“Kami memandang akselerasi aset digital berbasis syariah sebagai manifestasi dari evolusi ekosistem finansial digital nasional. Sinergi yang kuat antara otoritas regulator, lembaga terkait, serta pelaku industri amat krusial dalam membangun ekosistem yang akuntabel dan transparan. Melalui landasan yang kukuh, terobosan ini diyakini mampu menghadirkan ragam pilihan investasi yang aman bagi masyarakat,” pungkas CEO FLOQ.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES