
UNAAHA, Beritando.com – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh melawan Jalil, S.Hut. Putusan tersebut menegaskan bahwa satu unit mesin crusher beserta mesin dan seluruh peralatan pendukungnya merupakan milik sah H. Ruksamin.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Unaaha pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara dan menolak eksepsi pihak tergugat.
Selain menyatakan satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sah milik penggugat, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim objek sengketa tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan yang sama, pihak tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan apresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Unaaha.
Menurut Dedi, majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan peradilan yang adil (fair trial) dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai putusan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan mesin crusher yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa. Putusan ini juga menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan pidana yang saat ini sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” ujar Dedi.
Ia berharap putusan tersebut dapat membantu memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya yang selama ini, menurutnya, dirugikan oleh tuduhan, sangkaan, serta opini negatif di tengah masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa mesin crusher yang menjadi objek perkara merupakan milik sah kliennya.
Untuk menghindari tindakan hukum yang dinilai prematur, sebelum adanya kepastian mengenai status kepemilikan objek sengketa, pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan.
Langkah tersebut ditempuh karena status kepemilikan mesin crusher yang dijadikan salah satu alat bukti pokok dalam perkara pidana di Polda Sultra saat itu masih diuji melalui proses hukum perdata di PN Unaaha berdasarkan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha tertanggal 5 Mei 2026.
Namun, menurut Dedi, proses hukum perdata yang masih berjalan tersebut tidak menghentikan langkah penyidik. Kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juli 2026.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka perlu dievaluasi, terutama berkaitan dengan autentikasi dan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik.
Dedi merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Berdasarkan putusan PN Unaaha tersebut, kini telah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya. Karena itu, kami sangat menyayangkan proses hukum yang telah berjalan. Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya?” tegas Dedi.
Kuasa Hukum Ajukan Permohonan SP3 ke Polda Sultra
Sebagai tindak lanjut atas putusan perdata tersebut, tim kuasa hukum H. Ruksamin mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar penyidikan perkara yang menjerat kliennya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dedi menyebut, permohonan itu didasarkan pada penilaian bahwa unsur kecukupan alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka perlu ditinjau kembali setelah adanya putusan perdata yang menetapkan status kepemilikan objek sengketa.
Pihaknya juga merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP mengenai alasan penghentian penyidikan, yakni apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya, putusan perdata tersebut merupakan fakta hukum penting yang harus menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan kelanjutan proses hukum pidana
Meski telah mengajukan permohonan SP3, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Polda Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, tim kuasa hukum menunggu langkah dan sikap resmi penyidik terhadap putusan PN Unaaha serta permohonan penghentian penyidikan yang telah disampaikan.
“Prinsipnya, sekarang kami menunggu tindakan hukum apa yang akan diambil penyidik Polda Sultra terhadap putusan PN Unaaha dan permohonan SP3 yang telah kami ajukan. Semua kami serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut tidak menghentikan proses penetapan tersangka.
“Jika sebelumnya permohonan penangguhan penyidikan kami tidak diindahkan, sekarang kita akan melihat bagaimana penyidik menyikapi permohonan SP3 ini. Kami menunggu langkah selanjutnya,” tutup Dedi.
Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara pidana tersebut masih menunggu sikap dan penjelasan resmi dari penyidik Polda Sultra. Putusan perdata PN Unaaha dan proses hukum pidana yang berjalan merupakan dua ranah hukum yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum masing-masing.