Polres Konut Amankan Tujuh Terduga Pelaku Penjarahan Mess PT Power China, Kerugian Ditaksir Rp1,4 Miliar

Redaksi Beritando
6 Nov 2026 11:04
3 menit membaca

 

KONAWE UTARA, Beritando.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penjarahan barang milik karyawan PT. Power China International Indonesia (PT. PII) di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Konawe Utara. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra, tertanggal 27 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen rilis kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, beredar informasi mengenai dugaan perselisihan antara warga setempat dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di perusahaan tersebut.

Informasi tersebut kemudian memicu keresahan di lingkungan perusahaan. Sejumlah karyawan dilaporkan meninggalkan mess tempat tinggal mereka untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk melakukan aksi pencurian dan penjarahan terhadap barang-barang milik karyawan yang berada di dalam kamar mess PT Power China International Indonesia.

Aksi tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA. Sejumlah kamar yang berada di beberapa gedung mess perusahaan dilaporkan menjadi sasaran pencurian.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Abdul Azis Husein Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya masing-masing berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD.

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang cukup beragam, mulai dari telepon genggam berbagai merek, kipas angin, alat komunikasi handy talky (HT), pakaian kerja atau safety, sepatu, perlengkapan tidur, kacamata, laptop, hard disk, pemanas air listrik, hingga sekitar delapan kilogram tembaga.

Barang-barang tersebut diduga diambil dari sejumlah kamar karyawan maupun area mess perusahaan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Abdul Azis Husein Lubis mengungkapkan bahwa berdasarkan taksiran sementara, nilai kerugian akibat aksi pencurian dan penjarahan tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

“Kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 miliar,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Polres Konawe Utara masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku, sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan lingkungan kerja serta perlindungan terhadap aset dan barang pribadi milik karyawan perusahaan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Polres Konawe Utara menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.