KONUT, Beritando. com,- Berdasarkan PKPU 6 TAHUN 2024 tentang : penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Pasal 52 ayat 1 PKPU 6 tahun 2024 “sebelum disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repubplik Indonesia (DPR RI ) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi)dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD kabupaten/kota )sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara”
Pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 “tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU RI, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA paling lambat 21(dua puluh satu) hari sebelum pelantikan
Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU RI, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Jika sampai dengan batas waktu yg telah di tentukan oleh PKPU 6 TAHUN 2024 pasal 52 ayat 1,2 dan 3, KPU kab.konawe utara tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan atau pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui Bupati sebagaimana disebut dalam pasal 51 ayat 4
Sampai dengan hari ini tanggal 2 agustus tahun 2024 calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten konawe utara yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor KPU KABUPATEN konawe utara baru 12 orang calon terpilih dari total 20 calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara hasil pemilu 2024…
Jika sampai dengan batas waktu yg telah di tentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 1,2 dan 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten konawe utara tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui bupati sebagaimana disebut dalam pasal 51 ayat 4
Sampai dengan hari ini tanggal 2 agustus tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD kabupaten konawe utara yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten konawe utara sebanyak 12 orang calon terpilih dari total Dua Puluh (20) calon terpilih DPRD Kabupaten Konawe Utara hasil pemilu 2024
Naim, SH Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara Menjelaskan serta mengingatkan kepada seluruh Partai politik serta Calon Terpilih DPRD Kab. Konawe utara yg belum sama sekali ataupun dalam proses pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera diselesaikan serta dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten konawe utara,(red)
Tidak ada komentar