Polres Konut Kembali Amankan Lima Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Redaksi Beritando
27 Sep 2024 12:42
2 menit membaca
image_pdfimage_print

 

KONUT, Beritando. com,- Satresnarkoba Polres Konawe utara (Konut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika sebanyak lima tersangka dengan total Barang Bukti (BB) sebanyak 107,2 gram jenis Sabu.

Hal ini diungkapkan saat press Conference pengungkapan kasus narkotika oleh satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Konut, di depan kantor Polres Konut, Kamis (26/9/24)

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan  Satresnarkoba telah menyelediki kelima tersangka ini dari bulan Agustus sampai September 2024.
“Jadi tersangka  pengedar narkoba ini di ambil barangnya dari Kendari,” katanya

Priyo Utomo menyebutkan untuk ke lima tersangkanya yaitu insial HA dengan berat BB 10,52 gram berhasil di amankan di BTN lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut. Kemudian inisial AM dengan berat BB 15.24 gram, berhasil di amankan di kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe Konut., Kemudian inisial DK dengan berat BB.23,54 gram berhasil diamankan jalan poros trans Sulawesi kecamatan molawe konut, kemudian inisial J dengan berat BB.0,36 gram berhasil diamankan di Desa Belalo kecamatan lasolo kemudian inisial AR dengan BB.57,54 gram berhasil diamankan di Desa abola kecamatan lasolo

“Ke lima tersangka ini masih proses tahap penyelidikan.  Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah di dapat,” bebernya

Ia mengungkapkan dari awal Agustus sampai September Satresnarkoba Polres Konut, berhasil mengamankan sebanyak lima tersangka pengedar narkoba dengan total BB sebanyak 107,2 gram.

Kapolres konut menghimbau dalam upaya memberantas peredaran Narkotika  agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.

“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whatsapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” ujarnya

Diketahui, ke lima tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2), atau
Pasal 112 ayat (2), UU.RI.NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *