PT Total Mineral Sulawesi Adukan PT Roshini di Polda Sultra

Redaksi Beritando
10 Sep 2024 22:54
1 menit membaca
image_pdfimage_print

KENDARI, BERITANDO.COM – PT Total Mineral Sulawesi (TMS), mengadukan PT Roshini Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam aduan yang dilayangkan Direktur Utama PT TMS, Rusmin Liga. PT Roshini Indonesia yang dinahkodai Lily Sami diduga dengan sengaja menghalangi PT TMS untuk melakukan penambangan biji nikel di IUP milik PT Roshini.

Pasalnya, baik PT TMS maupun PT Roshini sudah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dan pihak Roshini memberikan seluas 20 Ha kepada PT TMS untuk melakukan kegiatan penambangan.

PT Total sendiri sudah memberikan dana ke pihak PT Roshini sebesar Rp 1,5 Miliar.

Sebagai kompensasinya, PT Roshini memberikan SPK kepada PT TMS untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Ini kan aneh, Lily Sami sudah ambil uang tapi tidak punya itikad baik,”terangnya.

Apalagi, perbuatan Lily Sami. Sudah terbukti bersalah. Dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung memvonis satu tahun penjara.

Saat ini, kata Rusmin Liga, pihak PT Roshini terus melakukan penambangan. Pihaknya berharap kepolisian untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan tersebut sebelum ada kejelasan terkait persoalan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *