DPRD Konut Gelar Rapat Paripurna, Dalam Rangka Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati dan Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih

Redaksi Beritando
6 Feb 2025 19:35
1 menit membaca
image_pdfimage_print

 

KONUT, Beritando.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara (Sultra)telah menggelar rapat paripurna pada 7 Februari 2025 tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih periode 2025-2030.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, SH dan didampingi Wakil ketua I Imade tarabuana, Wakil ketua II Muhardin S.pd serta delapan anggota DPRD Lainnya

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Utara Safrudin, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.

Selain itu,Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Abd.Makmur membacakan keputusan KPU Nomor 002 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Konawe Utara 2024.

Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani SH dan Ketua KPU Konawe, Abd.Makmur , yang disaksikan oleh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Kemudian, setelah DPRD konut menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan pemberhentian kepemimpinan Ruksamin – Abuhaera, langkah berikutnya adalah pengusulan pelantikan kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri)

Sutarno

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *