GMA Sultra Geruduk Kejati: Desak Penahanan Direktur Utama PT. Cinta Jaya dalam Skandal Mandiodo

Redaksi Beritando
8 Sep 2025 15:28
2 menit membaca
image_pdfimage_print

 

Kendari, Beritando.com– Aksi demonstrasi Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hari ini kembali menegaskan kegelisahan publik terhadap lambannya penanganan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Massa aksi mendesak agar Kejati tidak lagi “setengah hati” dan segera menjerat Direktur Utama PT. Cinta Jaya berinisial HY yang diduga kuat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dalam praktek korupsi tersebut.8/9/25

 

Penanggung jawab aksi, Muh Ikbal Laribae, menyatakan bahwa Kejati Sultra gagal menunjukkan keseriusannya dalam membongkar aktor utama di balik PT. Cinta Jaya.
“Kejati Sultra jangan hanya berani menahan kuasa direktur, tapi membiarkan Direktur Utama PT. Cinta Jaya berkeliaran bebas. Itu preseden buruk bagi hukum kita. Bukti sudah terang, peran HY sebagai pengendali perusahaan jelas, maka Kejati wajib menuntaskan kasus ini. Kalau Kejati diam, maka Kejati ikut melindungi korporasi rakus yang merampok nikel Mandiodo.” tegas Ikbal.

 

Sementara itu, Muh Sawir menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan HY.
“Kami menduga kuat HY menikmati aliran dana segar dari penerbitan dokumen terbang penjualan ore nikel dan penyewaan jetty perusahaan. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi jelas-jelas modus pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU TPPU. Kejati jangan main mata, segera lakukan pemblokiran aset dan penyitaan dokumen.” ujarnya lantang.

 

Fahril menambahkan bahwa Kejati Sultra seharusnya tidak kalah berani dibandingkan KPK atau Kejagung.
“Kalau Kejati hanya berhenti di level operator, berarti Kejati bukan pembela hukum tapi pembela oligarki. Kami minta Kejati segera memanggil ulang HY untuk pemeriksaan kedua dan menahannya. Jangan sampai Kejati tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang kalah oleh tekanan raja tambang.” pungkasnya.

 

Dalam tuntutannya, GMA Sultra mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejati Sultra untuk:

 

1. Menelusuri aliran dana korporasi PT. Cinta Jaya sejak 2018–2023 terkait penerbitan dokumen terbang dan penggunaan jetty.

2. Segera memblokir aset HY dan menyita dokumen perusahaan agar tidak dihilangkan.

3. Mengagendakan pemanggilan kedua terhadap HY dan menahannya sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.

 

GMA Sultra menilai kasus Mandiodo adalah batu uji integritas Kejati Sultra. Apakah Kejati berani memutus rantai korupsi hingga ke pucuk pimpinan perusahaan, atau justru berhenti di level bawah dan membiarkan Direktur Utama PT. Cinta Jaya tetap “kebal hukum”.

 

“Keadilan hanya bermakna jika Kejati berani menyentuh aktor utama. Jika tidak, maka Kejati hanyalah bagian dari mesin perpanjangan tangan oligarki tambang.” tutup Ikbal.

 

Laporan Tim