Satgas Kamtib PKH Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Tokoh Masyarakat Konawe Utara

Redaksi Beritando
16 Okt 2025 20:13
3 menit membaca
image_pdfimage_print

 

Konawe Utara, Beritando.com— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama tokoh masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Selasa (15/10/2025).

 

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbal, SH., MH.

 

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Kamtib PKH, yang di pimpin oleh Kombes pol Bambang Hari Wibowo, bersama tim .

 

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Dalam giat sosialisasi, Ketua Satgas Kamtib PKH, Bambang, menjelaskan bahwa Satgas Kamtib PKH merupakan gabungan dari 12 kementerian dan lembaga negara yang bekerja secara terpadu dalam menegakkan hukum dan menata kembali pemanfaatan kawasan hutan.

 

“Indonesia adalah negara hukum. Segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan konstitusi, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, dapat tercapai,” ujar Bambang.

 

Ia menegaskan, amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Artinya, seluruh kekayaan alam, termasuk hutan, tambang, air, dan tanah, harus dikelola oleh negara dan hasilnya dirasakan oleh rakyat bukan hanya oleh segelintir pihak atau perusahaan.

 

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, seperti pembukaan kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan serta aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat sekitar.

 

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Negara harus hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum bagi Satgas PKH dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

 

Dalam pasal 3 Perpres tersebut, Satgas PKH memiliki tiga fokus utama:

 

1. Penagihan Denda Administratif, sebagai bentuk sanksi kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera.

 

2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yakni pengambilalihan lahan yang dikuasai secara ilegal oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula.

 

3. Pemulihan Aset, yaitu memperbaiki kawasan yang rusak agar kembali layak dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

“Langkah-langkah ini bukan sekadar teori. Satgas PKH sudah mulai bekerja di lapangan. Beberapa kebun sawit dan tambang ilegal telah ditertibkan, dan kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak telah dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

 

Bambang juga menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH bukanlah upaya anti-usaha atau anti-investasi.

“Sebaliknya, kami ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, agar iklim usaha yang sehat bisa tumbuh. Yang patuh jangan kalah oleh yang curang,” katanya.

 

Di akhir sosialisasi, Bambang mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

 

“Penataan kawasan hutan tidak bisa dikerjakan dari pusat saja. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik di lapangan, dan pengawasan kegiatan usaha,” ungkapnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila ada kegiatan yang merusak hutan atau dilakukan tanpa izin.
“Keberhasilan penertiban kawasan hutan bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan milik pemerintah semata, tapi milik kita semua, milik Indonesia,” pungkasnya.

Laporan Tim