
Konawe Utara, Beritando.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa izin lingkungan PT Paramitha Persada Tama (PPT) masih aktif dan masa berlakunya mengikuti izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konawe Utara, Agustian, mengatakan secara administrasi PT PPT telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masih aktif izin lingkungannya. Izin lingkungannya itu berlaku sampai masa berlaku IUP-nya,” ujar Agustian, Minggu malam (2/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan lingkungan PT Paramitha Persada Tama telah lengkap. Berdasarkan hasil pengawasan, hingga kini tidak ditemukan adanya pelanggaran berat terkait lingkungan dalam aktivitas penambangan nikel yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Izin lingkungannya lengkap. Kalau pelanggaran beratnya soal lingkungan tidak ada. Masih bisa dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Tim