
Konawe Utara, Beritando.com,—Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Rapat penetapan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat (6/3/2026). Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan masyarakat, baik dalam bentuk beras maupun bahan pangan lainnya.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, pemerintah daerah menetapkan beberapa kategori. Beras super premium ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per kilogram per jiwa, beras kepala Rp 46 ribu per kilogram per jiwa, dan beras Bulog sebesar Rp 40 ribu per kilogram per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dengan jenis umbi-umbian, ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan tersebut bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, keputusan ini juga diharapkan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Konawe Utara agar pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” ujar Bupati.
Ia juga berharap pedoman tersebut dapat menjadi rujukan bagi seluruh masyarakat Konawe Utara, sehingga penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Sutarno