KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong

adminbackup
16 Mei 2026 00:02
NASIONAL 0 4
2 menit membaca

Info Daop 2 Bd

Jumat, 15 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong

Bandung (Jawa Barat), 15 Mei 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menindak tegas sopir truk yang memarkirkan kendaraannya sembarangan hingga mengganggu ruang bebas jalur kereta api dan mengakibatkan KA Papandayan (130) relasi Gambir–Bandung tertemper kendaraan tersebut di Km 122+1 petak jalan Plered–Cikadongdong pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08.43 WIB.

Akibat kejadian tersebut, terjadi kerusakan serius pada Kereta Panoramic yang berada dalam rangkaian KA Papandayan. Selain itu, perjalanan KA Papandayan mengalami keterlambatan selama 14 menit karena petugas harus melakukan pemeriksaan kondisi rangkaian dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api di lokasi kejadian sesaat setelah insiden terjadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, KA Papandayan kembali diberangkatkan menuju tujuan akhir.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama dan mutlak bagi KAI. Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan yang tidak memperhatikan keselamatan dengan memarkirkan kendaraan terlalu dekat bahkan mengganggu ruang bebas jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan KA,” ujar Kuswardojo.

Kuswardojo menambahkan bahwa KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas sopir truk tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku karena tindakan tersebut telah mengganggu operasional perjalanan kereta api, menyebabkan kerusakan aset KAI, serta membahayakan keselamatan pelanggan dan petugas.

“KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tindakan yang menyebabkan terganggunya operasional kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

KAI Daop 2 Bandung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang dapat mengganggu ruang manfaat jalur KA, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan jalur rel.

Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.

KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya preventif, sosialisasi keselamatan, serta penegakan aturan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di area jalur kereta api.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES