Semester 1 2026 , Polres Konawe Utara Bongkar 11 kasus Narkoba , Beserta Tersangka

Redaksi Beritando
29 Jun 2026 10:41
3 menit membaca

Konawe Utara, Beritando.com – Senin, 29 Juni 2026 – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 11 orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Konawe Utara dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Di bawah kepemimpinan Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui langkah-langkah yang terukur, profesional, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Konawe Utara, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 221,29 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sepanjang semester pertama 2026, tren pengungkapan kasus menunjukkan kinerja yang konsisten. Pada Januari, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus, disusul dua kasus pada Februari. Tidak terdapat pengungkapan kasus pada Maret. Memasuki April, intensitas penindakan kembali meningkat dengan tiga kasus yang berhasil diungkap, kemudian dua kasus lainnya terungkap pada Mei 2026.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 April 2026 di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BS beserta barang bukti sabu seberat 140,72 gram, atau lebih dari separuh total barang bukti sabu yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat pres, ratusan plastik kemasan kosong, telepon genggam, alat isap (bong), pipet, tabung PCR, kendaraan bermotor, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) maupun ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan, capaian tersebut menunjukkan kinerja positif Satresnarkoba Polres Konawe Utara dalam memenuhi target pengungkapan kasus narkotika tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi internal, target pengungkapan tahun ini ditetapkan sebanyak 12 kasus. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 11 kasus telah berhasil diungkap atau sekitar 91,7 persen dari target tahunan.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur.

> “Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Hasdinar.

Ia menambahkan, Polres Konawe Utara akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Konawe Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.