
Konawe Utara, Beritando.com– Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Konawe Utara, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, Herman Sewani, didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Tarabuana. Turut hadir Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi III DPRD Samir, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala badan, kepala kantor, staf ahli, para asisten Setda, pimpinan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Abuhaera membacakan penjelasan Bupati Konawe Utara terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Abuhaera menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Ikbar, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati H. Abuhaera dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan opini WTP ini. Mempertahankannya memerlukan keseriusan dalam tata kelola keuangan serta dukungan penuh dari seluruh komponen pemerintah daerah dan DPRD,” ujar H. Abuhaera.
Ia menambahkan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah telah menyusun laporan pertanggungjawaban yang memuat realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta posisi keuangan daerah sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Tim