
KONAWE UTARA, Beritando.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, kembali mencuat. Konsorsium Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KMAK- SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa yang mereka klaim mencapai Rp1.887.142.000.
Desakan tersebut disampaikan KMAK- SULTRA dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kendari, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyerahkan dokumen laporan yang memuat sejumlah dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Paka Indah, khususnya pada sejumlah program Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Massa aksi diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, KMAK- SULTRA menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian realisasi program yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan hukum.

Ketua Umum sekaligus Koordinator Lapangan KMAK- SULTRA, Adrian Maulana, mengatakan laporan tersebut disampaikan karena pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak terealisasi, tidak sesuai perencanaan, hingga adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik.
“Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat laporan administrasi, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan antara anggaran, laporan pertanggungjawaban dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” tegas Adrian Maulana dalam aksi tersebut.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejati Sultra, KMAK- SULTRA mencantumkan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan.
Di antaranya Peningkatan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran sekitar Rp477,362 juta. Kegiatan tersebut disebut KMAK- SULTRA diduga hanya terealisasi sekitar 75 persen.
Kemudian Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp100 juta, yang dalam dokumen KMAK- SULTRA disebut diduga tidak terealisasi.
Sorotan juga diarahkan terhadap pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp473,825 juta. Berdasarkan hasil investigasi versi KMAK- SULTRA, pengadaan tersebut disebut hanya terealisasi sebanyak 16 ekor dari target 69 ekor.
Selain itu, terdapat Saluran Drainase Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sekitar Rp215,1 juta, yang menurut KMAK- SULTRA diduga mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai dengan perencanaan.

Pada Tahun Anggaran 2018, KMAK- SULTRA kembali mencatat sejumlah program yang mereka persoalkan. Di antaranya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran sekitar Rp223,5 juta, Pengadaan Instalasi Listrik dan KWH sekitar Rp253,8 juta, Pengadaan Tenda Besi sekitar Rp72,5 juta, Bak Penampung Air Bersih sekitar Rp52,1 juta, serta Pengadaan Kursi Plastik sekitar Rp18,7 juta.
Menurut Adrian, rangkaian dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti sebatas laporan. Kami meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh dokumen LPJ dan SPJ, kemudian mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan kerugian negara, kami meminta dilakukan penghitungan secara resmi,” ujarnya.
Desak Mantan Kades Razak Diperiksa
KMAK- SULTRA juga meminta Kejati Sultra memeriksa Razak, mantan Kepala Desa Paka Indah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan hingga pencairan anggaran pada program-program yang dipersoalkan.
Adrian menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Paka Indah.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Kami meminta semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada,” katanya.
KMAK- SULTRA menilai dugaan penyimpangan tersebut penting untuk segera mendapatkan kepastian hukum karena sejumlah program yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa, seperti air bersih, rumah layak huni, drainase, hingga bantuan ternak.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat desa. Program seperti air bersih, rumah layak huni dan bantuan sapi seharusnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Adrian.
KMAK- SULTRA juga memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Sultra untuk menunjukkan perkembangan tindak lanjut terhadap laporan yang telah mereka serahkan.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan, KMAK- SULTRA menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Adrian Maulana.
Sementara itu, seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan KMAK-SULTRA masih merupakan klaim dan hasil investigasi versi organisasi tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Nama Razak selaku mantan Kepala Desa Paka Indah disebut dalam tuntutan KMAK- SULTRA untuk dimintai pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Razak terkait tudingan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan.
Tim