Bawaslu kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara
WANGGUDU, Beritando.com — Pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi bahan evaluasi penting bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara dalam memperkuat kapasitas jajaran menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, yang digelar Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P3S), Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, khususnya jajaran yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan pelanggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Ashar, S.T., Prasetyo Hariwibowo, S.Kom., dan Syamsuriadi Nur, S.STP., M.AP., Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, serta staf terkait.
Bawaslu Konawe Utara menghadirkan Rusdy Ashar, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai narasumber.
Sementara Amriadin Udu bertindak sebagai fasilitator dan Ahmad Iskandar Zulkarnain sebagai moderator.
Evaluasi 2024 Jadi Bekal Menuju 2029
Pimpinan Bawaslu Konawe Utara, Prasetyo Hariwibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, evaluasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus kapasitas jajaran, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Terima kasih kepada Bawaslu Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Bapak Amriadin Udu dan Bapak Rusdy Ashar. Kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk menghadapi Pemilu Tahun 2029. Kami berharap seluruh staf dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas kepemiluan,” ujar Prasetyo.
Senada, Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe Utara, Syamsuriadi Nur, menegaskan bahwa evaluasi tidak sekadar menjadi forum untuk melihat kembali pelaksanaan tugas pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Lebih dari itu, evaluasi menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan, kendala, serta aspek yang masih membutuhkan penguatan.
Ia menilai pengalaman yang telah dilalui pada 2024 harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan kesiapan jajaran menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
Penguatan tersebut meliputi pemahaman regulasi, mekanisme penanganan pelanggaran, administrasi, dokumentasi, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Jangan sampai persoalan atau kekurangan yang sama kembali terjadi. Pengalaman pada tahun 2024 harus menjadi dasar untuk memperbaiki pola kerja, meningkatkan pemahaman, serta membangun kesiapan yang lebih baik sejak dini,” tegas Syamsuriadi.
Ia berharap seluruh jajaran mengikuti kegiatan secara serius dan aktif, sehingga materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ashar: Pengalaman 2024 Harus Jadi Bahan Perbaikan
Pimpinan Bawaslu Konawe Utara, Ashar, menyampaikan bahwa evaluasi penanganan pelanggaran merupakan kebutuhan penting bagi jajaran pengawas untuk melihat kembali pengalaman, persoalan, dan tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, kegiatan ini sangat kita butuhkan saat ini. Hari ini menjadi waktu bagi kita untuk belajar, kemudian ilmu yang kita dapatkan dapat kita terapkan pada tahapan-tahapan berikutnya,” ujar Ashar.
Menurutnya, berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 harus menjadi bahan perbaikan untuk menghadapi Pemilu 2029.
Karena itu, peningkatan kapasitas jajaran menjadi bagian penting, terutama dalam memahami regulasi, teknis penanganan, pengelolaan administrasi, dokumentasi, serta penguatan koordinasi antardivisi.
Pengendalian Mutu Jadi Fokus Utama
Usai rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rusdy Ashar dengan tema “Pengendalian Mutu: Fasilitasi Layanan Teknis-Administrasi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan.”
Dalam pemaparannya, Rusdy membedah proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 sebagai bahan pembelajaran sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Peserta juga diajak melihat dan mengevaluasi data penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Konawe Utara.
Rusdy menjelaskan, pengendalian mutu dalam penanganan pelanggaran setidaknya harus memenuhi lima ukuran utama, yakni tepat kewenangan, tepat prosedur, tepat waktu, tepat dokumen, dan tepat tindak lanjut.
Ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran bukan pekerjaan satu divisi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi dan koordinasi seluruh unsur terkait.
Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara terukur, sistematis, serta ditopang dokumentasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam materi tersebut, jajaran Bawaslu Konawe Utara juga mendapatkan penguatan mengenai tujuh titik kendali dalam penanganan pelanggaran, yakni:
1. Penerimaan, dengan memastikan adanya jejak dokumen awal;
2. Klasifikasi dan distribusi, untuk memastikan status penanganan jelas;
3. Waktu, melalui penggunaan kalender perkara;
4. Dokumen dan bukti, dengan memastikan struktur berkas tersusun dengan baik;
5. Klarifikasi/kajian, dengan memastikan ruang dan bahan pendukung tersedia;
6. Gakkumdu/eksternal, dengan memastikan adanya jejak koordinasi; dan
7. Penutupan, melalui penggunaan closing checklist.
Tak Sekadar Teori, Jajaran Ikuti Simulasi
Untuk memperkuat pemahaman teknis, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi fasilitasi oleh Amriadin Udu melalui ilustrasi kasus.
Para peserta mengikuti simulasi pengisian laporan penanganan pelanggaran. Tahapan tersebut dirancang agar jajaran tidak hanya memahami aspek penanganan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik.
Melalui simulasi, peserta diberikan kesempatan mengaplikasikan materi yang telah disampaikan sekaligus menguji kesiapan dalam menangani berbagai situasi yang berpotensi muncul dalam tahapan Pemilu.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi evaluasi bersama narasumber dan fasilitator. Dalam sesi tersebut, peserta membahas pengalaman penanganan pelanggaran, berbagai kendala yang ditemukan, serta langkah-langkah yang perlu diperkuat ke depan.
Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menjadikan pengalaman Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai pijakan untuk memperbaiki pola kerja, memperkuat kapasitas jajaran, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran.
Dengan penguatan yang dilakukan sejak dini, Bawaslu Konawe Utara menyiapkan jajaran agar memiliki pemahaman regulasi, keterampilan teknis, administrasi, dokumentasi, dan koordinasi yang semakin baik dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.
Sutarno