KONUT, Beritando, com,- Seorang Oknum Kepala Sekolah di SMA 1 Lasolo, inisial AH dilaporkan ke polisi diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu guru SMAN 1 Lasolo, Kamria.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, di kelurahan tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu 17 Juli 2024 pukul 22:00 WIB, malam. Lalu korban melaporkan ke Polsek Lasolo, Rabu (17/7/2024) pukul 22:30 WIB malam.
“Awal mulanya saya sedang berada di dapur sedang mempersiapkan makanan untuk makan malam, namun HP saya tidak bawa dan tersimpan di kamar. Lalu saya pun bergegas ke kamar untuk mengambil HP dan melihat ada tiga panggilan tak terjawab dari oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo,” katanya melalui via telpon, Jumat (19/7/2024)
“Beberapa waktu kemudian, saya mendapatkan panggilan yang sama, pas saya angkat tiba-tiba langsung marah dan berkata kasar,” ujarnya
“Saya tidak suka orang slow respon,” ucap oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo kepada korban melalui sambungan telepon
Ia menuturkan setelah mendapat tindakan tidak menyenangkan dari Kepsek SMAN 1 Lasolo, kemudian memberitahukan ke grub WhatsApp Guru SMA Negeri 1 Lasolo, terkait berita pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SMAN 1 Lasolo.
“Saya merasa tersinggung atas hal tersebut,” tuturnya
Setelah itu, ia mengukapkan bahwa salah satu guru SMAN 1 Lasolo, inisial A, tiba-tiba menelepon untuk datang mengambil leptop atas perintah dari Kepsek.
Lalu, inisial A dan AH tiba-tiba datang di rumah. Pas tiba di rumah, oknum inisial AH langsung marah-marah, hingga melontarkan kata kasar. Dimana, kedatangan oknum inisial AH ke rumah bermaksud untuk mengambil laptop.
“Saya mendapatkan cacian dan perkataan tak sopan. Sempat juga dia rendahkan atau tidak dihargai,” ujarnya
Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 1 Lasolo, inisial AH, mengklarifikasi atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu guru di SMAN 1 Lasolo.
Ia menjelaskan SMAN 1 Lasolo mendapat surat dari inspektorat Provensi Sultra sekitar pukul 17:00 WITA, sore. Dimana akan ada pemeriksaan data Dapodik. untuk mencocokan jumlah penerima dana bos dengan siswanya.
“Saya kan butuh itu leptop untuk mengambil data siswa penerima dana bos karena mau di cocokan jumlahnya. tapi saya menghubungi, Kamria, sebanyak 4 sampai 6 tapi tidak ada respon. Lalu saya arahkan inisial A untuk meminta leptop ke dia, tapi sekitar satu jam dia menunggu, dia tidak keluar dari rumah. Jadi saya langsung menuju ke rumahnya dengan rasa kesal karena datanya saya butuh cepat,” jelasnya
Ia menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan bahasa kasar tertuju ke guru, Kamria. Karena setelah mengambil leptop tersebut langsung ke rumah bendahara SMAN 1 Lasolo.
“Saya habis temui ibu Kamria kemarin, untuk meminta maaf atas kekhilafan yang saya lakukan, apalagi pas saya datang sudah jauh malam tapi saya butuh sekali leptop itu untuk kepentingan pemeriksaan data,” tegasnya
Diketahui, terkait dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo, inisial AH mengenai Pasal 448 UU 1 Tahun 2023 Ayat 1 KUHP Dengan pidana 1 Tahun Penjara atau denda 10 juta Rupiah.
Tidak ada komentar