KONUT, Beritando. com,- Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si.,IPU ASEAN Eng., mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Utara. Pengukuhan berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Konawe Utara. Kamis, 5 09/2024.
Bupati Konawe Utara, Ruksamin, telah mengukuhkan 159 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa serta meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat.
BPD memiliki fungsi penting dalam hal pengawasan dan pemberian masukan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah desa, sehingga pengukuhan ini menandakan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
Bupati Konawe Ruksamin dalam sambutannya dihadapan 795 anggota BPD menjelaskan, “pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara nomor 444 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara” dan resmi di tetapkan pada 5 Juli 2024.
Diketahui menindaklanjuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada angka 4 huruf c yakni; Pemerintah Daerah memfasilitasi perpanjangan masa keanggotaan BPD dengan melakukan perubahan keputusan bupati terkait masa keanggotaan BPD.
Dirinya menambahkan perlu mengingatkan kembali bahwa dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu saya juga berharap agar BPD dapat menyelaraskan tupoksinya dengan program pemerintah daerah. Jelas bupati.
Acara pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos ., M. Si., Ketua DPRD sementara, Herman Sewani, SH., dan Wakil Ketua DPRD I Made Tarubuana, Forkompinda Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara serta sejumlah OPD.
Olehnya Bupati Konawe Utara, Ruksamin, memiliki harapan besar terhadap peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja dikukuhkan.
Beberapa harapannya Dan fungsi BPD adalah :
1.Penguatan Demokrasi Desa: Bupati berharap BPD dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi di desa, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
2.Pengawasan dan Transparansi BPD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, memastikan agar program-program desa berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan akuntabel.
3.Kerjasama dengan Pemerintah Desa Ruksamin berharap agar BPD dapat bekerja sama dengan pemerintah desa secara harmonis, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai dengan lebih efektif.
4.Inovasi dan Kreativitas Bupati juga mendorong BPD untuk tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga dapat berinovasi dan memberi masukan terkait program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, (red)
Tidak ada komentar