Tergugat Jalil Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Kepemilikan Mesin Crusher

Redaksi Beritando
27 Agu 2026 20:44
2 menit membaca

 

KONAWE, Beritando.com— Sidang perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin selaku Penggugat melawan Jalil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Register Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha, kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak Tergugat Namun, dalam agenda tersebut, pihak Tergugat Jalil tidak menghadirkan saksi sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak Penggugat H. Ruksamin telah menyampaikan alat bukti surat serta menghadirkan tujuh orang saksi untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam perkara sengketa kepemilikan mesin crusher tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran saksi dari pihak Tergugat dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait klaim kepemilikan terhadap mesin crusher yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena sengketa kepemilikan mesin crusher tersebut juga berkaitan dengan perkara hukum lain yang menempatkan kliennya, H. Ruksamin, sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan pencurian.

“Pihak Tergugat tidak menghadirkan saksi sebagaimana agenda persidangan yang telah ditetapkan,” ujar Dedi Ferianto.

Meski demikian, tidak hadirnya saksi dari pihak Tergugat pada persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan lainnya.

Perkara sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha dan belum memperoleh putusan akhir.