
KONAWE UTARA ,Beritando.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RASDIN alias RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan petugas setelah diduga menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,02 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hasdinar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota piket Polsek Lasolo menerima seorang pria yang dibawa oleh masyarakat karena diduga hendak memasuki salah satu rumah warga di Desa Lambo Bajo. Pria tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Lasolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara, tersangka mengakui telah membuang sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di beberapa lokasi sebelum diamankan oleh warga,” ujar IPTU Hasdinar.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas kembali menemukan 56 paket lainnya yang disembunyikan di belakang sebuah aula. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, petugas menyita 58 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,02 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna biru muda, satu set alat hisap (bong), 56 sachet plastik kosong, satu bungkus rokok merek Scorpion, serta 56 potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil.
Usai pengungkapan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memiliki, menguasai, sekaligus melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe Utara masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratoris, serta menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Red)