Konut, Beritando.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Sudiro-Raup nomor urut 2, diduga melakukan kampanye terselubung di Hotel Fadila, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, pada Minggu (24/11/2024).
Liaison Officer (LO), Paslon Ikbar-Abu Haera, Kabupaten Konut, Iwan Surumaindo, mengungkapkan bahwa dalam masa tenang ini, Bawaslu Konut telah menyampaikan himbauan kepada masing-masing LO Paslon untuk tidak berkampanye di masa tenang ini.
“Dari hasil penulusuran tim Berkibar, kami menemukan ada kegiatan kampanye terselubung yang dilakukan oleh tim Paslon Sudiro-Raup, dimana mereka mengumpulkan masa kurang lebih 195 orang,” katanya saya dikonfirmasi melalui via telpon.
Iwan Surumaindo, menyebutkan dari hasil pantauan tim Berkibar, mendesak Bawaslu mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02
Dengan hal itu, LO Paslon Ikbar-Abu Haera, sangat menyayangkan dan merasa dirugikan kepada Paslon Sudiro-Raup yang melakukan kampanye disaat masa tenang.

“Kami sudah melaporkan kepada bawaslu agar sekiranya persoalan ini ditindaklanjuti bukan hanya sekedar membubarkan karena ini sebagai bentuk pelanggaran berat,” pungkasnya
Sementara itu, atas kejadian tersebut pihak wartawan dari media online Beritando.com, telah melakukan konfirmasi kepada LO Paslon Sudiro-Raup tapi tidak memberikan jawaban respon
Diketahui, Bawaslu Konut telah mengeluarkan surat keterangan himbauan masa tenang, pada Jumat, 22 November 2024.
Dalam SK tersebut, Ketua Bawaslu Konut, Isbar menghimbau dengan akan berakhirnya tahapan kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan berkampanye.
“Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada 23 November 2024 serta dimulainya masa tenang pada 24 sampai 26 November 2024,”

Isbar menegaskan sesuai dengan penyabarannya ketentuan peraturan perundang-undangan diatas akan Bawaslu Kabupaten Konut menghimbau kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik beserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye agar mematuhi serta tidak melakukan aktivitas kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Tidak ada komentar